Minggu, 19 September 2010

Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Dilebur ke Badan Pengawasan Laut


Jakarta, Kompas - Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP berjanji tidak akan menghentikan sepenuhnya kegiatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
Namun, kegiatan kementerian akan lebih difokuskan pada kepentingan ekonomi. Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad di Jakarta, Jumat (17/9), menegaskan hal itu, menyikapi keluhan sejumlah kalangan tentang rencana KKP menghentikan kegiatan pengawasan mulai tahun 2013.
Pihaknya, ujar Fadel, akan segera melakukan koordinasi lintas kementerian terkait fungsi pengawasan laut. Peran pengawasan KKP diusulkan untuk dilebur dengan instansi lain dalam satu badan pengawasan laut.
”Kami hanya menjalankan arahan presiden, yakni KKP hanya mengurusi prosperity (kemakmuran) dan bukan security (keamanan). Tentunya tidak akan menghapus sepenuhnya fungsi pengawasan KKP, tetapi dikurangi dan dilebur ke dalam badan yang lebih kuat,” ujarnya.

Fadel menilai, peran pengawasan perikanan oleh KKP masih rancu. Itu karena KKP mengurusi aparat pengawasan, tindak pidana perikanan, sampai pengadilan ad hoc perikanan.
”KKP sudah seperti kementerian yang superbody. Ke depan, kami hanya akan menangani masalah ekonomi, sedangkan urusan keamanan biar dikendalikan oleh TNI dan kepolisian,” ujarnya. Pengawasan perikanan di laut lepas akan dialihkan ke TNI Angkatan Laut. Aparat KKP mengawasi penangkapan ikan ilegal dan terumbu karang.

Kepala Riset Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim Suhana mengemukakan, pengalihan fungsi pengawasan KKP bertentangan dengan UU 45/2009 tentang Perikanan, serta Perpres No 24/2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara, serta Susunan Organisasi, tugas, dan fungsi Eselon I Kementerian Negara.
Dalam aturan tersebut, dicantumkan tentang tugas KKP dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Saat ini terdapat lima instansi yang mengurus laut, yakni Bea dan Cukai, kepolisian, Kementerian Perhubungan, TNI, serta KKP.

0 komentar:

Posting Komentar